Baleg Apresiasi KLHK Selenggarakan FGD Bahas RUU KSDAE

31-05-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin di sela-sela mengikuti FGD yang dihadiri Anggota Baleg DPR RI dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Hira/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Menurutnya, FGD tersebut akan menjadi masukan awal dan pembahasan nantinya dapat diteruskan dengan melibatkan Komisi IV DPR RI sebagai komisi pengusul revisi UU tersebut.

 

“Jadi ini masukan awal. FGD selanjutnya nanti akan bersama dengan pengusul, yaitu Komisi IV," ujar Nurdin ketika ditemui Parlementaria di sela-sela mengikuti FGD yang dihadiri Anggota Baleg DPR RI dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Jakarta, Senin (30/5/2022). Sebelumnya, Nurdin menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, KLHK sebagai bagian dari pemerintah ingin memberikan masukan ke Baleg. Terlebih, RUU tersebut merupakan usulan dari DPR RI, khususnya Komisi IV DPR RI.

 

“Jadi Baleg sedang melakukan harmonisasi. Beliau-beliau (jajaran KLHK) itu ingin memberikan masukan dan ingin tahu juga apa yang menjadi pembahasan pokok (RUU KSDAE) di Baleg yang krusial. Jadi tadi ada beberapa, misal peta hutan harus dipastikan, terus wisata hutan, itu harus diperhatikan). Kemudian ancaman hukumannya yang sangat rendah. Jadi kerusakan hutan itu ingin diperbaiki,” terang Nurdin.

 

Politisi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, pembahasan RUU tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Apabila hasil harmonisasi telah disetujui, maka akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna. Setelahnya, RUU tersebut akan dibahas oleh DPR, khususnya komisi pengusul bersama pemerintah. Pada tahap tersebut, masukan yang disampaikan pemerintah secara lebih detail disampaikan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). “Nah setelah itu baru kita jadikan undang-undang,” lanjut Nurdin.

 

Ia berharap, pembahasan RUU ini dapat segera diselesaikan. Sebab menurutnya, UU ini sudah berlaku terlalu lama dan butuh untuk diperbarui. “Karena (UU KSDAE) ini sudah terlalu lama. (UU) ini (lahir tahun) 1990 dan sekarang sudah (tahun) 2022. Sudah banyak perubahan, hutan juga sudah banyak berubah. Jadi ini kan merugikan negara dan masyarakat, sehingga (semoga) bisa segera diperbaiki,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X ini. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...